Rabu, 24 Januari 2018

5 Syarat Agar Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

5 Syarat agar Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan - Kecelakaan tunggal yang dialami tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja serta BPJS Ketenagakerjaan sehingga itu akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

5 Syarat Agar Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Sekarang kecelakaan tunggal itu bisa menjadi tanggungan dari pihak BPJS. Akan tetapi Anda perlu tahu bahwa ada beberapa 5 Syarat agar Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan. Nah ketentuannya bisa Anda lihat sebagai berikut:

1. Kecelakaan tunggal yang dialami tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja serta BPJS Ketenagakerjaan sehingga itu akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

2. Supaya biaya ditanggung oleh pihak BPJS sepenuhnya maka korban kecelakaan pun harus dipastikan lebih dulu memiliki RS yang memang memiliki ikatan kerja sama dengan BPJS. Jika tidak, kemungkinan besar biaya tersebut nantinya akan ditanggung untuk biaya di UGD saja.

3. Perlu dipastikan terdapat laporan pada pihak kepolisian setempat. Ini tujuannya agar kepolisian dapat membantu untuk mengurusnya ke pihak Jasa Raharja dengan sistem online.

4.  Anda harus memperoleh surat keterangan Jasa Raharja yang di dalamnya menyatakan bahwa kecelakaan tak ditanggung oleh pihak Jasa Raharja (wajib menyertakan laporan dari pihak kepolisian).

5. Apabila kecelakaan bukan merupakan kecelakaan tunggal, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak Jasa Raharja. Akan tetapi Anda juga harus menyertakan catatan laporan kepolisian.

5 Syarat agar Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan jaminan kecelakaan dari pihak BPJS Kesehatan memang cukup sulit. 

Pasalnya Anda harus menjalani berbagai macam prosedur yang bisa dibilang ribet. Banyak juga para peserta BPJS yang mengeluh karena memang prosesnya lama. 

Sebenarnya proses yang lama itu karena perlu kejelasan untuk kategori kecelakaan. Jadi maksudnya kecelakaan yang dialami tersebut.

Seharusnya masuk ke kategori mana, apakah harus menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk menjelaskan kategori tersebut tentu membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga semua pesertanya harus bisa lebih bersabar.

Jika hingga detik ini Anda masih belum tergabung dalam asuransi BPJS, maka segeralah kumpulkan beberapa macam dokumen yang memang dibutuhkan untuk proses pendaftaran. 

Dokumen yang Anda perlu siapkan tidak akan terlalu banyak. Selain itu dokumennya pun hanya yang penting-penting saja seperti Kartu Keluarga, KTP, buku rekening tabungan dan sebagainya. 

Untuk lebih jelas mengenai dokumen apa saja yang dibutuhkan, Anda bisa datangi kantornya langsung. Demikianlah sekilas info tentang apa saja kategori 5 Syarat Agar Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

5 Syarat Agar Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: suharnohar860@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar